PENJARINGAN KESEHATAN DAN PEMERIKSAAN BERKALA UPAYA SIAPKAN GENERASI MUDA YANG SEHAT

Penjaringan kesehatan merupakan rangkaian pemeriksaan kesehatan (skrining) yang dilakukan pada seluruh peserta didik baru yaitu kelas 1 (satu) SD/MI,7 (tujuh) SMP/MTs dan 10 (sepuluh) SMA/SMK/MA (entry level), sedangkan pemeriksaan berkala adalah rangkaian pemeriksaan kesehatan (skrining) yang dilakukan pada seluruh peserta didik kelas 2-6 SD/MI, 8-9 SMP/ MTs dan 11-12 SMA/SMK/MA. Pada masa pandemi, skrining sederhana dapat dilakukan langsung oleh peserta didik didampingi orangtua menggunakan formulir pemantauan kesehatan mandiri anak usia sekolah dan remaja 
Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala dilakukan melalui:

• Pemeriksaan kesehatan menggunakan kuesioner. Kuesioner berisi pertanyaan mengenai riwayat kesehatan keluarga, diri, imunisasi dan perilaku terkait kesehatan lainnya. Kuesioner diisi oleh masing-masing peserta didik. Bagi peserta didik kelas 1-3 SD/MI atau peserta didik di SLB pengisian kuesioner ini dapat dibantu dengan orang tua/wali/guru.

• Pemeriksaan kesehatan secara fisik oleh sekolah/madrasah (guru dan kader kesehatan sekolah) dan petugas Puskesmas Pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah antara lain: pengukuran tinggi badan, berat badan, tekanan darah (menggunakan pengukur tekanan darah digital bila tersedia) pemeriksaan ketajaman penglihatan dan pemeriksaan kebersihan diri (kuku, rambut) serta pemeriksaan kebugaran jasmani. Sedangkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Puskesmas meliputi pemeriksaan klinis yang harus dilakukan tenaga kesehatan seperti pemeriksaan gigi dan mulut, pemeriksaan telinga, denyut jantung dan pernapasan dan lain lain.
Waktu

Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun dimulai pada awal tahun ajaran baru. Sekolah/madrasah membagikan kuesioner dan mengumpulkan kuesioner yang telah terisi serta melakukan pemeriksaan kesehatan fisik yang dapat dilakukan sekolah/madrasah beberapa hari sebelum hari pelaksanaan pemeriksaan fisik oleh Puskesmas.
Tempat

Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala dilakukan di kelas atau ruangan lain yang kondusif.

Pelaksana

• Sekolah/madrasah (kepala sekolah/madrasah, guru UKS/M, guru kelas, guru PJOK, kader kesehatan sekolah)

• Puskesmas

Sarana

• Puskesmas 

- Kit UKS Puskesmas

- Petunjuk Teknis Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala

- Form rujukan

- Form rekapitulasi pemeriksaan kesehatan di sekolah/madrasah

- E-kohort anak usia sekolah dan remaja

• Sekolah

- Sarana dan prasarana UKS/M sekolah/madrasah (Pengukur tinggi badan, timbangan berat badan, meja, kursi, snellen chart/kartu E, tensimeter digital, pengukur suhu badan)

- Kuesioner pemeriksaan kesehatan 

Langkah-Langkah

1. Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas untuk menentukan jadwal pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala.

• Sekolah/Madrasah menginformasikan kegiatan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala pada Masa Orientasi Sekolah/Madrasah.

• Menggandakan dan membagikan kuesioner pemeriksaan kesehatan untuk diisi oleh peserta didik atau dibantu orang tua apabila peserta didik masih kelas 1-3 SD/MI atau jenis sekolah adalah SLB.

• Menugaskan kader kesehatan sekolah/madrasah untuk membantu kegiatan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala seperti pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lain lain.

• Mengumpulkan kembali kuesioner yang telah terisi.

2. Puskesmas melakukan pemeriksaan kesehatan secara fisik melalui kunjungan ke sekolah/madrasah.

• Guru UKS/M dan kader kesehatan sekolah memfasilitasi dan membantu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan secara fisik.

• Melaporkan hasil penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala melalui rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan kepada sekolah/madrasah.

• Memberikan daftar nama peserta didik yang direkomendasikan dirujuk ke Puskesmas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

• Memberikan rekomendasi tindak lanjut yang perlu dilakukan sekolah/madrasah untuk meningkatkan kesehatan peserta didik.

3. Sekolah/madrasah menindaklanjuti rekomendasi hasil penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala.

Share Berita Ini