PUSKESMAS BINAKAL IKUTI PENDAMPINGAN DOKUMEN ADMINISTRASI BLUD
BLUD merupakan suatu pola untuk pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Penerapan BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Prinsip kinerja Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. BLUD melakukan kegiatan berdasarkan pola prinsip efesiensi dan produktivitas.BBadan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
Tim BLUD UPTD Puskesmas Binakal mengikuti Pendampingan Pra Penilaian Dokumen Administratif BLUD pada hari selas 20 Agustus 2024 yang bertempat di ballroom Ijen View dan akan berlangsung selama empat hari sampai dengan Hari Jum'at tanggal 23 Agustus 2024. Pendampingan Pra Penilaian BLUD Dokumen Laporan Keuangan dilaksanakan selama tiga hari, Tata kelola di hari pertama, SPM di hari kedua, Rensta di hari ketiga, dan dilanjutkan dengan Presentasi seluruh dokumen oleh Kepala Puskesmas pada Hari keempat yaitu Hari Jum,at. Pendampingan ini diikuti oleh seluruh UPTD Puskesmas dan Labkesda yang berada di Kabupaten Bondowoso.